Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 16/2016 · Perda Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT Bank Jateng) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau dividen, serta mengoptimalkan dan meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan PDAM Kabupaten Pati. Secara khusus, penyertaan modal ke PDAM bertujuan untuk mendukung Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek Penyertaan Modal: PT Bank Jateng dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati.
  2. Sumber Dana: APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017.
  3. Besaran Penyertaan Modal:
    • PT Bank Jateng: Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
    • PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati: Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
  4. Pelaksanaan penyertaan modal daerah, termasuk hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran dividen, perhitungan laba rugi dan neraca, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)