Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEBO KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 7/2018 · Perda Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:1 Agustus 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEBO KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan01 Agustus 2018
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Jambi (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 1). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan penguatan modal daerah pada Bank Jambi.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah, memperkuat struktur permodalan Bank Jambi, dan meningkatkan investasi jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan keuntungan berupa pendapatan daerah. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan perolehan dividen atau bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi, yang selanjutnya akan digunakan sebagai sumber pendapatan daerah dalam APBD/perubahan APBD.

Nilai penyertaan modal yang disetorkan adalah sebesar Rp.162.500.000.000,-. Jumlah ini terdiri dari saldo akhir penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi per 31 Agustus 2017 sebesar Rp.39.649.055.000,- dan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 122.851.000.000,-. Penambahan penyertaan modal ini akan dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD mulai tahun anggaran 2018, dengan nilai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Akumulasi penyertaan modal ini akan dilaporkan dalam Neraca Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo setiap tahun.

(-)

(-)