Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Proses Perencanaan:** Rancangan Peraturan Daerah dapat disusun dalam Propemperda atau di luar Propemperda.
- **Penyusunan Usulan Propemperda:** Usulan dapat berasal dari Bupati atau DPRD, dikoordinasikan oleh Bagian Hukum atau Bapemperda, dan ditetapkan skala prioritas berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Usulan harus disertai penjelasan mengenai urgensi, tujuan, sasaran, pokok pikiran, ruang lingkup, dan jangkauan pengaturan.
- **Pembahasan dan Penetapan:** Bapemperda dan Bagian Hukum membahas Matrik Propemperda untuk menentukan skala prioritas pembahasan, melibatkan pemrakarsa, instansi vertikal terkait, dan akademisi. Hasil pembahasan dicantumkan dalam rekomendasi penetapan Propemperda, yang kemudian disepakati menjadi Propemperda untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
- **Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda:** DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu seperti mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana, menindaklanjuti kerja sama, atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- **Perubahan Propemperda:** DPRD dan Bupati dapat mengusulkan perubahan Propemperda yang meliputi penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian.