Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 10/2015 · Permen Ristekdikti No. 10 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku23 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 276/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Padang dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Negeri Padang (UNP) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. UNP memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Struktur organisasi UNP terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNP, dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing mengurus bidang akademik, perencanaan, kemahasiswaan, dan kerja sama. Selain itu, terdapat Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UNP.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 276/O/1999 tetap dilaksanakan sampai dengan penyesuaian organisasi dan tata kerja sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)