di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 7/2013 · Perda Provinsi Papua No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sekretariat KPID Provinsi Papua dibentuk sebagai bagian dari kelembagaan lain yang bertugas memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada KPID Provinsi Papua.
Sekretariat KPID Provinsi Papua memiliki tugas pokok untuk menyiapkan bahan dan pelayanan administratif kepada KPID Provinsi Papua. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan program Sekretariat KPID, fasilitasi penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan penyiaran, fasilitasi koordinasi proses penyiaran, fasilitasi pelaksanaan administrasi penyiaran, fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran, serta pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan di lingkungan KPID Provinsi Papua.
Susunan organisasi Sekretariat KPID Provinsi Papua terdiri dari Kepala Sekretariat, Sub Bagian Umum, Sub Bagian Standarisasi dan Perizinan, Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan, serta Sub Bagian Komunikasi dan Kelembagaan. Kepala Sekretariat menduduki jabatan eselon III.A, sedangkan Kepala Sub Bagian menduduki jabatan eselon IV.A. Pejabat struktural diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah (SEKDA). Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KPID Provinsi Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).