Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 4/2015 · Perda Kabupaten Mempawah No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 September 2015
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Mempawah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui pengelolaan TJSP yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan sinergi pengelolaan TJSP, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kualitas hidup, dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban perusahaan di bidang atau terkait sumber daya alam dan penanam modal (kecuali UMKM dan koperasi) untuk menyelenggarakan TJSP. BUMN yang beroperasi di Mempawah wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk pembinaan usaha kecil/koperasi dan masyarakat sekitar. Seluruh BUMD milik Pemkab Mempawah juga wajib melaksanakan TJSP. Perusahaan memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan penghargaan, serta kewajiban menetapkan TJSP sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSP, menyediakan pembiayaan, menyampaikan rencana kegiatan kepada pemerintah daerah, serta mengembangkan kerjasama dengan masyarakat.

Program TJSP meliputi pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, pemulihan lingkungan hidup, perbaikan fasilitas pendidikan, beasiswa, pengembangan seni budaya, kesehatan, dan tempat ibadah, bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat, perbaikan infrastruktur publik, pembangunan sarana air bersih, pelatihan keterampilan, penciptaan kegiatan berbasis sumber daya setempat, hibah atau bantuan langsung, dan program lain yang sesuai rencana pembangunan daerah. Pengelolaan TJSP dilaksanakan oleh Forum Pengelola TJSP (FP-TJSP) yang dibentuk oleh Bupati. FP-TJSP berhak mendapat fasilitas dan anggaran operasional, serta berkewajiban menyusun program, alokasi biaya, sosialisasi, pendataan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan TJSP.

(-)

Setiap perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), dikenakan sanksi berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan perusahaan. 3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 4. Pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.