Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan

Juga dikenal sebagai: Permentan 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017 · Permentan No. 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017Tanggal Penetapan:9 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKlasifikasi Obat Hewan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku12 Mei 2017
Tanggal Penetapan09 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tentang Klasifikasi Obat Hewan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan karena Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tentang Klasifikasi Obat Hewan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat hewan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur klasifikasi obat hewan berdasarkan jenis sediaan dan tingkat bahaya penggunaannya. Obat hewan diklasifikasikan menjadi obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas. Penggunaan obat keras dan obat bebas terbatas memerlukan resep dokter hewan dan harus diawasi oleh dokter hewan. Obat hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarang digunakan pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat sesuai dengan kewenangannya.

1. Obat Hewan berupa produk jadi sebagai Imbuhan Pakan dan golongan beta 1 –adrenergic agonist yang telah memiliki nomor pendaftaran dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. 2. Apabila nomor pendaftaran telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 31 Desember 2017, dilarang didaftarkan ulang. 3. Apabila nomor pendaftaran masih dalam proses pendaftaran, dihentikan proses pendaftarannya. 4. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat menerbitkan surat persetujuan pemasukan untuk pemasukan Obat Hewan sampai dengan tanggal 30 September 2017. 5. Obat Hewan setelah tanggal 31 Desember 2017 dilarang untuk diedarkan dan digunakan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 24 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.