di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan
Juga dikenal sebagai: Permentan 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017 · Permentan No. 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan karena Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tentang Klasifikasi Obat Hewan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat hewan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur klasifikasi obat hewan berdasarkan jenis sediaan dan tingkat bahaya penggunaannya. Obat hewan diklasifikasikan menjadi obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas. Penggunaan obat keras dan obat bebas terbatas memerlukan resep dokter hewan dan harus diawasi oleh dokter hewan. Obat hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarang digunakan pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat sesuai dengan kewenangannya.