Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 138 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1966 tentang Pengesahan Persetujuan Timah Internasional Ketiga

Juga dikenal sebagai: Keppres 138/1966 · Keppres No. 138 Tahun 1966 · Keppres Nomor 138 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juni 1966
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Timah Internasional Ketiga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini didasarkan pada pertimbangan dari Presidium Kabinet Republik Indonesia dan tidak adanya keberatan untuk mengesahkan Persetujuan Timah Internasional Ke-III. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani oleh Delegasi Indonesia pada tanggal 15 Desember 1965, yang dihasilkan oleh Konferensi Timah Internasional dari PBB di New York pada bulan Maret dan April 1965.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengesahan Persetujuan Timah Internasional Ke-III untuk Republik Indonesia. Selain itu, keputusan ini juga mengatur penyampaian informasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, Para Wakil Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri / Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Menteri Pertambangan, Menteri Keuangan, serta Menteri Perdagangan dan Koperasi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 1966.

(-)

(-)