Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 2/2009 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 2009
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Wakatobi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pelayanan masyarakat, serta meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan desa dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, kondisi geografis, sosial budaya, dan ekonomi masyarakat setempat. Usul pembentukan desa diajukan kepada Bupati setelah mendapat persetujuan BPD.
  • Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 1000 jiwa atau 200 KK, luas wilayah yang terjangkau, kejelasan wilayah kerja, perangkat desa persiapan, potensi perkembangan ekonomi masyarakat, tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan desa, dan kejelasan batas wilayah desa.
  • Desa yang tidak memenuhi persyaratan dapat digabungkan atau dihapus setelah dimusyawarahkan dalam musyawarah desa dan diusulkan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD kepada Pemerintah Daerah.
  • Peraturan ini juga mengatur tentang batas wilayah desa, pembagian wilayah desa menjadi dusun, dan kewenangan desa. Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak usul desa, kewenangan yang dilimpahkan oleh Peraturan Daerah, dan tugas pembantuan dari Pemerintah.

1. Desa yang ada pada saat ini, tetap sebagai Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini sepanjang masih memenuhi persyaratan. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini Desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memenuhi persyaratan sebagai Desa Defenitif. 3. Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun Desa tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai desa defenitif, maka desa dimaksud harus digabung atau dihapus.

(-)