Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 49/2017 · Permendagri No. 49 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 49 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan06 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat titik batas yang dimulai dari beberapa titik kartometris dan pilar batas utama yang telah ditentukan. Posisi dari pilar-pilar dan titik-titik koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)