Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2007 ini bertujuan untuk menetapkan buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran di sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), dan madrasah aliyah (MA). Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertanggung jawab untuk menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran. Buku-buku yang telah dinilai dan memenuhi syarat kelayakan tersebut kemudian ditetapkan melalui peraturan ini. Buku teks yang ditetapkan meliputi berbagai mata pelajaran seperti kewarganegaraan, fisika, biologi, kimia, ekonomi, geografi, sosiologi, dan antropologi. Setiap perubahan atas buku teks pelajaran yang telah ditetapkan harus mendapatkan persetujuan dari BSNP.