Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 04/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 04 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2013Tanggal Penetapan:18 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku18 November 2013
Tanggal Penetapan18 November 2013
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2013 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.090.150.113.292,82, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.189.530.984.355,90, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Akibatnya, terdapat defisit sebesar Rp. -99.380.871.063,08. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 101.380.871.063,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)