Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2024 · PERPRES No. 64 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2024Tanggal Penetapan:13 Juni 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2024
Tanggal Penetapan13 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika. Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral melalui kerja sama di bidang teknis, ekonomi, ilmiah, dan kebudayaan. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Spanyol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)