Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2019 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Maret 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku15 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Maret 2019
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi. Produk hukum daerah meliputi peraturan (Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD). Proses pembentukan meliputi perencanaan (penyusunan Propemperda), penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Kewenangan penyusunan rancangan Perda berada di DPRD atau Bupati. Perbup dan Peraturan DPRD disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembinaan terhadap rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan dilakukan oleh Gubernur. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Perda, Perbup, PB KDH, dan/atau Peraturan DPRD.

(-)

(-)