Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 10/2008 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2005 Nomor 11 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 35 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin. Perubahan tersebut meliputi definisi tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD, penghapusan beberapa pasal terkait tunjangan komunikasi intensif, perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta penambahan pasal-pasal terkait belanja penunjang operasional pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan belanja pimpinan dan anggota DPRD dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.

(-)

(-)