di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2026 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perbup Majalengka 74/2026 · Perbup Majalengka No. 74 Tahun 2026 · Perbup Majalengka Nomor 74 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu, merata, dan berkelanjutan, serta menyesuaikan susunan organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024.
Secara substansial, peraturan ini melakukan restrukturisasi organisasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian susunan organisasi Dinas Kesehatan yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang teknis, kelompok jabatan fungsional, RSUD, dan UPTD. Selain itu, peraturan ini menetapkan daftar RSUD dan UPTD Puskesmas yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh.
Peraturan ini juga mengatur perubahan struktur organisasi pada RSUD Kelas B dan Kelas D, serta menetapkan struktur organisasi UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat yang kini terdiri atas Kepala Puskesmas, klaster, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Puskesmas diberikan tugas pokok memimpin penyelenggaraan Puskesmas dan pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya melalui sistem klaster, dengan fungsi yang meliputi penyusunan rencana program, pengelolaan klaster, koordinasi jejaring pelayanan kesehatan primer, pengelolaan data, serta pemantauan dan evaluasi.