Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.834.209.380.841,00 dan belanja sebesar Rp. 1.775.944.203.663,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 58.265.177.178,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 262.855.105.135,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 256.355.105.135,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 314.620.282.313,00.
LPSAL mencatat Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 261.829.595.806,00 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 314.620.282.313,00.
Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.639.214.244.404,46, jumlah kewajiban sebesar Rp 8.303.407.607.00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.630.910.836.797,46.
LO mencatat Pendapatan-LO sebesar Rp 1.939.379.589.293,42 dan Beban sebesar Rp 1.711.832.914.992,58, menghasilkan Surplus defisit-LO sebesar Rp 227.546.674.300,84.
LPE mencatat Ekuitas Awal sebesar Rp 2.376.865.650.891,31 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 2.630.910.836.797,46.
LAK mencatat Saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 314.708.328.358,00.
Laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.