Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha pertambangan rakyat di Kabupaten Polewali Mandar. Maksud dari pengaturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan. Tujuannya adalah agar pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan.

Wilayah pertambangan terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pertambangan Nasional (WPN). Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR yang ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD. Kriteria penetapan WPR meliputi cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 25 meter, endapan teras, dataran banjir, endapan sungai purba, luas maksimal 25 hektar, jenis komoditas yang ditambang, dan/atau wilayah tambang rakyat yang sudah dikerjakan minimal 15 tahun.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh Bupati dengan mengutamakan penduduk setempat, kelompok masyarakat, atau koperasi. Pemohon IPR wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial. Luas wilayah IPR bervariasi tergantung pada pemohon (perseorangan, kelompok, atau koperasi) dan diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 tahun serta dapat diperpanjang. Pemegang IPR berhak mendapat pembinaan dan pengawasan serta bantuan modal. Mereka juga wajib melakukan kegiatan penambangan, mematuhi peraturan K3, mengelola lingkungan, membayar iuran, dan menyampaikan laporan.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan usaha pertambangan rakyat, termasuk pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, pelatihan, serta pengawasan K3 dan pengelolaan lingkungan. Bupati juga mengangkat inspektur tambang dan membentuk tim pengawas.

(-)

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IPR atas pelanggaran ketentuan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IPR. 3. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IPR dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 4. Badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.