Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 64/2017 · Permenkes No. 64 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 64 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKlasifikasi Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku23 Januari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Klasifikasi ini diperlukan untuk menilai kelayakan dan menentukan kelas bagi UPT berdasarkan volume dan beban kerja. Klasifikasi UPT ditetapkan berdasarkan kriteria yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama meliputi kegiatan penelitian, pengembangan, diseminasi, sumber daya manusia teknis, bimbingan teknis, sarana dan prasarana teknis, kerja sama dan jejaring, serta wilayah binaan. Unsur penunjang mencakup sarana dan prasarana penunjang, anggaran, sumber daya manusia administrasi, dan akreditasi. Penilaian klasifikasi dilakukan dengan memberikan bobot pada masing-masing unsur, di mana unsur utama memiliki bobot 80% dan unsur penunjang 20%. Penetapan klasifikasi dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)