Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 4/2019 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku06 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanBatusangkar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah bahwa asap rokok membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis KTR, meliputi:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (rumah sakit, klinik, puskesmas, dll.)
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar (sekolah, lembaga kursus, dll.)
  3. Tempat Anak Bermain (kelompok bermain, penitipan anak, dll.)
  4. Tempat Ibadah (masjid, mushola, surau/langgar)
  5. Angkutan Umum (bus, angkutan kota, dll.)
  6. Tempat Kerja (perkantoran pemerintah/swasta, industri, SPBU, dll.)
  7. Tempat Umum dan Tempat Lain yang Ditetapkan (pasar modern, terminal, tempat hiburan, hotel, dll.)

Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib menerapkan KTR dan dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu (kecuali SPBU dan SPBE). Setiap orang dilarang merokok, menjual rokok, mengiklankan rokok, dan mempromosikan rokok di KTR. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan KTR.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar larangan merokok di KTR dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang/badan yang menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).