di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 4/2019 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah bahwa asap rokok membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis KTR, meliputi:
Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib menerapkan KTR dan dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu (kecuali SPBU dan SPBE). Setiap orang dilarang merokok, menjual rokok, mengiklankan rokok, dan mempromosikan rokok di KTR. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan KTR.