Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 7/2015 · Perda Kabupaten Sikka No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2015Tanggal Penetapan:10 Oktober 2015
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku10 Oktober 2015
Tanggal Penetapan10 Oktober 2015
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik memerlukan penyesuaian pengaturan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah.

(-)

(-)