Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Asean Co-Ordinating Centre For Humanitarian Assistance On Disaster Management On Hosting And Granting Privileges And Immunities)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2018 · PERPRES No. 19 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Asean Co-Ordinating Centre For Humanitarian Assistance On Disaster Management On Hosting And Granting Privileges And Immunities)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana. Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam penanggulangan bencana, serta menetapkan dasar hukum bagi ketuanrumahan, pemberian keistimewaan, dan kekebalan kepada Pusat Koordinasi ASEAN tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani pada 23 Februari 2016 di Jakarta. Persetujuan ini mencakup ketuanrumahan dan pemberian keistimewaan serta kekebalan kepada Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana. Salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia dan Inggris menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)