Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Desa dan Padukuhan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 8/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa dan Padukuhan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa dan padukuhan, serta perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, efisiensi pemerintahan, dan optimalisasi potensi desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Persyaratan dan tata cara pembentukan desa, termasuk penggabungan dan pemekaran, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas wilayah.
  2. Prosedur pengajuan usul pembentukan desa, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, observasi oleh tim kabupaten, hingga penetapan Peraturan Daerah.
  3. Materi muatan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa, meliputi nama desa, batas wilayah, pembagian wilayah, pengaturan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, dan kekayaan desa.
  4. Pengaturan pemerintahan desa hasil penggabungan atau pemekaran, termasuk pemberhentian dan pemberian penghargaan kepada Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang diberhentikan.
  5. Pengangkatan penjabat kepala desa dan tugas-tugasnya, serta penunjukan tokoh masyarakat sebagai pelaksana tugas perangkat desa.
  6. Persyaratan dan tata cara pembentukan padukuhan, termasuk penggabungan dan pemekaran, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, dan batas wilayah.
  7. Prosedur pengajuan usul pembentukan padukuhan, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, observasi oleh tim, hingga penetapan Peraturan Desa.
  8. Materi muatan Peraturan Desa tentang pembentukan padukuhan, meliputi nama padukuhan, batas wilayah, pengaturan Dukuh, dan Lembaga Kemasyaratan Desa.
  9. Pengaturan kedudukan Dukuh hasil penggabungan atau pemekaran, termasuk pemberhentian dan pemberian penghargaan kepada Dukuh yang diberhentikan.
  10. Pengangkatan penjabat Dukuh dan tugas-tugasnya.
  11. Persyaratan dan tata cara perubahan status desa menjadi kelurahan, termasuk aspirasi masyarakat, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan volume pelayanan.
  12. Prosedur pengajuan usul perubahan status desa, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, observasi oleh tim kabupaten, hingga penetapan Peraturan Daerah.
  13. Pengalihan administrasi pemerintahan, termasuk wilayah kerja, pengisian jabatan lurah, dan organisasi tata kerja.
  14. Pemberhentian dan pemberian penghargaan kepada Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang diberhentikan.
  15. Pengalihan kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kelurahan kepada Pemerintah Daerah.
  16. Pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan desa dan padukuhan, serta perubahan status desa menjadi kelurahan.

(-)

(-)