Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 61/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 61/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:6 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan06 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan melalui penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. DAK ini dialokasikan untuk mendanai kegiatan pembangunan fisik yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar di provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional. Petunjuk teknis penggunaan DAK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK. Tujuan utamanya adalah menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan DAK, serta menjamin terlaksananya arah pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan.

(-)

(-)