di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
Juga dikenal sebagai: PP 7/1990 · PP No. 7 Tahun 1990 · PP Nomor 7 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan hutan sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui, meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kurang produktif, dan menjamin ketersediaan bahan baku industri hasil hutan secara lestari. Hal ini dilakukan dengan menerapkan pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) berdasarkan asas kelestarian dan silvikultur intensif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan lokasi dan pemberian Hak Pengusahaan HTI. HTI dikelola secara profesional dengan sistem silvikultur tebang habis dan penanaman kembali. Areal HTI ditetapkan pada kawasan hutan produksi tetap yang tidak produktif, dengan luas maksimum 300.000 Ha untuk industri pulp dan 60.000 Ha untuk industri lainnya. Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta, dan koperasi untuk jangka waktu 35 tahun ditambah daur tanaman pokok. Pemegang hak memiliki kewajiban untuk menyusun rencana pengusahaan, membayar iuran, dan menanami areal sesuai ketentuan.