Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri

Juga dikenal sebagai: PP 7/1990 · PP No. 7 Tahun 1990 · PP Nomor 7 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1990Tanggal Penetapan:16 Maret 1990
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 1990
Tanggal Penetapan16 Maret 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan hutan sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui, meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kurang produktif, dan menjamin ketersediaan bahan baku industri hasil hutan secara lestari. Hal ini dilakukan dengan menerapkan pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) berdasarkan asas kelestarian dan silvikultur intensif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan lokasi dan pemberian Hak Pengusahaan HTI. HTI dikelola secara profesional dengan sistem silvikultur tebang habis dan penanaman kembali. Areal HTI ditetapkan pada kawasan hutan produksi tetap yang tidak produktif, dengan luas maksimum 300.000 Ha untuk industri pulp dan 60.000 Ha untuk industri lainnya. Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta, dan koperasi untuk jangka waktu 35 tahun ditambah daur tanaman pokok. Pemegang hak memiliki kewajiban untuk menyusun rencana pengusahaan, membayar iuran, dan menanami areal sesuai ketentuan.

1. Pengusahaan HTI yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tetap berlangsung dengan ketentuan disesuaikan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.

1. Hak Pengusahaan HTI dapat dicabut jika pemegang hak tidak melaksanakan usahanya dalam waktu 12 bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI. 2. Hak dapat dicabut jika pemegang hak tidak menyerahkan Rencana Karya Pengusahaan HTI dan/atau Rencana Karya Tahunan HTI. 3. Hak dapat dicabut jika pemegang hak menghentikan pekerjaan dan meninggalkan areal selama 24 bulan terus menerus. 4. Hak dapat dicabut jika pemegang hak tidak membayar iuran hasil hutan. 5. Hak dapat dicabut jika pembangunan HTI tidak berhasil dalam 5 tahun karena kelalaian pemegang hak.