di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menampung keinginan pihak yang ingin memberikan sumbangan secara sukarela untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk mengakomodir sumbangan tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Ketentuan substansial mencakup: