Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan dan/atau penambahan struktur organisasi dilakukan dengan menambah tenaga ahli pajak untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dan mengelompokkan kembali direktorat-direktorat yang ada. Direktorat baru yang dibentuk meliputi Direktorat Pajak Langsung, Direktorat Pajak Tidak Langsung, Direktorat Perencanaan Penerimaan dan Penagihan, Direktorat Pengusutan dan Penguasaan Wilayah, serta Direktorat Hukum dan Hubungan Perpajakan Internasional. Selain itu, di tingkat daerah, dibentuk Inspektorat Daerah Pajak dan Kantor Inspeksi Pajak, serta Kantor Lelang Negara sesuai kebutuhan. Keputusan ini tidak mengubah anggaran belanja yang telah ditetapkan.