Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perobahan dan atau Penambahan Struktur Organisasi Direktorat Djenderal Padjak Pada Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1971 · Keppres No. 2 Tahun 1971 · Keppres Nomor 2 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1971Tanggal Penetapan:8 Januari 1971
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerobahan dan atau Penambahan Struktur Organisasi Direktorat Djenderal Padjak Pada Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1971
Tanggal Penetapan08 Januari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan dan/atau penambahan struktur organisasi dilakukan dengan menambah tenaga ahli pajak untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dan mengelompokkan kembali direktorat-direktorat yang ada. Direktorat baru yang dibentuk meliputi Direktorat Pajak Langsung, Direktorat Pajak Tidak Langsung, Direktorat Perencanaan Penerimaan dan Penagihan, Direktorat Pengusutan dan Penguasaan Wilayah, serta Direktorat Hukum dan Hubungan Perpajakan Internasional. Selain itu, di tingkat daerah, dibentuk Inspektorat Daerah Pajak dan Kantor Inspeksi Pajak, serta Kantor Lelang Negara sesuai kebutuhan. Keputusan ini tidak mengubah anggaran belanja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)