Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan rincian jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyerahan jasa oleh unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri. Jasa tersebut meliputi kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain. Contoh jasa yang tidak dikenai PPN antara lain pemberian izin mendirikan bangunan, izin usaha perdagangan, nomor pokok wajib pajak, kartu tanda penduduk, hak paten, merek, hak cipta, akte kelahiran, akte nikah, dan visa.