Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.03/2012 · PMK No. 82/PMK.03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2012Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKriteria Dan/Atau Rincian Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Februari 2012
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan rincian jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyerahan jasa oleh unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri. Jasa tersebut meliputi kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain. Contoh jasa yang tidak dikenai PPN antara lain pemberian izin mendirikan bangunan, izin usaha perdagangan, nomor pokok wajib pajak, kartu tanda penduduk, hak paten, merek, hak cipta, akte kelahiran, akte nikah, dan visa.

(-)

(-)