Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/2000 · Keppres No. 52 Tahun 2000 · Keppres Nomor 52 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2000Tanggal Penetapan:7 April 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2000
Tanggal Penetapan07 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tim ini dibentuk untuk menjaga keserasian materi dan sinkronisasi jadwal penyusunan peraturan pelaksanaan kedua undang-undang tersebut. Tim Koordinasi terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Ketua dan Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua. Tugas utama tim ini meliputi perumusan strategi pelaksanaan undang-undang, penetapan prioritas penyusunan peraturan, pemantauan, dan fasilitasi penyusunan peraturan pelaksanaan, serta sosialisasi undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Tim juga bertanggung jawab membantu Menteri Negara Otonomi Daerah dalam koordinasi pembahasan dan perumusan naskah peraturan pelaksanaan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

1. Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi melanjutkan dan memanfaatkan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1999.

(-)