Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 7/2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku21 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui perpustakaan sebagai sumber informasi dan pelestarian budaya bangsa. Tujuannya adalah menyediakan layanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mengembangkan perpustakaan di daerah, serta meningkatkan minat baca masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta pemustaka terkait pemanfaatan perpustakaan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
  3. Pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, khusus).
  4. Pengelolaan perpustakaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
  5. Pengelolaan tenaga perpustakaan.
  6. Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan perpustakaan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan perpustakaan, serta membina kerjasama antar perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan dan berperan serta dalam evaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dibantu oleh pihak lain.

(-)

1. Masyarakat dan pemustaka yang melanggar Pasal 6 dan Pasal 8 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara kegiatan, dan/atau penutupan tetap kegiatan.