Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 2/2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku27 Juli 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa. Prinsip dasar yang mendasari pengaturan pemilihan kepala desa tetap sama, yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan spesifik mencakup penghapusan salah satu persyaratan calon Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf g Peraturan Daerah sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)