Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 tentang RETRUBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 3/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2021Tanggal Penetapan:25 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRUBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku25 Januari 2021
Tanggal Penetapan25 Januari 2021
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2004 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Peraturan ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk minuman beralkohol produksi dalam negeri, impor, dan tradisional. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pengaturan peredaran dan penjualan, penerbitan izin, pembinaan, pengendalian, pendataan, dan pelaporan. Pengendalian dilakukan melalui pengendalian kegiatan usaha, pencegahan, dan penanggulangan. Kegiatan usaha yang dikendalikan meliputi produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pencegahan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pemetaan daerah rawan, dan pemantauan berkala. Penanggulangan dilakukan melalui penertiban tempat atau lokasi dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol. Peraturan ini juga melarang produksi, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman oplosan. Perizinan diatur untuk minuman beralkohol produksi dalam negeri, impor, dan tradisional. Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui perangkat daerah terkait, dengan membentuk Tim Terpadu.

1. Izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 12, Pasal 20 sampai dengan Pasal 23, Pasal 26 sampai dengan Pasal 31, dan Pasal 41 setelah dikenakan semua tahapan sanksi administratif namun melanggar kembali, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).