di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016 tentang PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013, mengingat indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
Untuk setiap jenis pajak, diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penetapan dan pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak/penetapan Bupati dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak. Selain itu, diatur pula mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.