Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 18); dan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013, mengingat indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Untuk setiap jenis pajak, diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penetapan dan pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak/penetapan Bupati dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak. Selain itu, diatur pula mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib pajak yang tidak membayar pajak daerah setelah diterbitkannya surat paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi administratif. 5. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 8. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.