Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Mojokerto 42/2025 · Perbup Kabupaten Mojokerto No. 42 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2026Tanggal Penetapan:30 Desember 2025
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku02 Januari 2026
Tanggal Penetapan30 Desember 2025
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 53).

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.

Pemberian TPP didasarkan pada parameter kelas jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan Indeks Penyelenggara Pemerintah Daerah (IPPD). TPP diberikan kepada ASN dan CPNS yang memenuhi kriteria, dengan pengecualian bagi pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, atau dijatuhi hukuman disiplin tertentu. Besaran TPP dihitung melalui aplikasi sistem informasi, dengan bobot penilaian yang terdiri dari capaian kinerja organisasi, produktivitas kerja (60%), dan disiplin kerja (40%).

Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bagi PNS dan CPNS untuk menggunakan sebagian TPP yang diterima guna membeli produk usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah. Terdapat pula ketentuan mengenai TPP tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).

1. Keputusan Bupati mengenai pedoman teknis perhitungan nilai Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Bupati ini.

1. Pelanggaran disiplin ringan dikenai sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50% selama 2 hingga 6 bulan berturut-turut tergantung jenis teguran. 2. Pelanggaran disiplin sedang dikenai sanksi pemotongan TPP sebesar 50% selama menjalani hukuman. 3. Pelanggaran disiplin berat dikenai sanksi penghentian pemberian TPP selama masa hukuman. 4. Penundaan pembayaran TPP dikenakan bagi pegawai yang tidak patuh LHKPN, tidak menyampaikan SPT, menguasai aset daerah secara tidak sah, atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah. 5. Pengurangan TPP dikenakan bagi pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban belanja produk UMKM daerah.