Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 9/2023 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanPainan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 122 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 Nomor 122, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Tahun 2011 Nomor 187); 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Nomor 226); 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Tahun 2012 Nomor 189), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 227); dan 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Nomor 190) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Tahun 2018 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir selatan Nomor 228)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi di daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencakup restrukturisasi jenis pajak, termasuk reklasifikasi pajak berbasis konsumsi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta memperkenalkan jenis pajak baru seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya adalah untuk menyelaraskan objek pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan, dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan jenis retribusi menjadi tiga kategori: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Rasionalisasi ini bertujuan untuk memungut retribusi secara efektif dengan biaya yang rendah, serta mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung investasi, dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak dan kondisi objek pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan dan pengembangan sistem informasi pajak dan retribusi secara elektronik, serta memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. Hasil penerimaan pajak dan retribusi dianggarkan dalam APBD dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025; 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.