Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi di daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencakup restrukturisasi jenis pajak, termasuk reklasifikasi pajak berbasis konsumsi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta memperkenalkan jenis pajak baru seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya adalah untuk menyelaraskan objek pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan, dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.
Selain itu, peraturan ini menyederhanakan jenis retribusi menjadi tiga kategori: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Rasionalisasi ini bertujuan untuk memungut retribusi secara efektif dengan biaya yang rendah, serta mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung investasi, dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak dan kondisi objek pajak.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan dan pengembangan sistem informasi pajak dan retribusi secara elektronik, serta memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. Hasil penerimaan pajak dan retribusi dianggarkan dalam APBD dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi.