Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2012Tanggal Penetapan:16 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku16 Oktober 2012
Tanggal Penetapan16 Oktober 2012
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan dari investasi pemerintah daerah, serta pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah setelah perubahan, termasuk alokasi dana untuk berbagai sektor dan program pembangunan.

(-)

(-)