Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tidar

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 2/2017 · Permen Ristekdikti No. 2 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:4 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Tidar
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan04 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Tidar (UNTIDAR) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNTIDAR merupakan perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah dan memiliki visi menjadi universitas berbasis riset. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. UNTIDAR menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Kurikulum dirancang berbasis kompetensi dan dievaluasi secara berkala. UNTIDAR menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan pemenuhan standar pendidikan tinggi.

1. Semua organ UNTIDAR yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ UNTIDAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Dosen dapat dikenakan sanksi administratif apabila melanggar peraturan dan ketentuan kepegawaian. 2. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran ketentuan administrasi dan/atau pelanggaran ketentuan akademik diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi akademik.