di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tidar
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 2/2017 · Permen Ristekdikti No. 2 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Tidar (UNTIDAR) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNTIDAR merupakan perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah dan memiliki visi menjadi universitas berbasis riset. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. UNTIDAR menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Kurikulum dirancang berbasis kompetensi dan dievaluasi secara berkala. UNTIDAR menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan pemenuhan standar pendidikan tinggi.