Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasll Pengawasan Fungsional

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 9/2009 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2009Tanggal Penetapan:16 Juni 2009
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasll Pengawasan Fungsional
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Juni 2009
Tanggal Penetapan16 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tindak lanjut hasil pengawasan fungsional melalui koordinasi dan standarisasi laporan. Ditetapkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional. Pedoman ini mengatur mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pelaksanaan tindak lanjut ini menjadi tanggung jawab pimpinan instansi pemerintah dan harus dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab. Hambatan utama dalam pelaksanaan ini adalah kurangnya komitmen pimpinan instansi dan belum adanya kesamaan format laporan. Oleh karena itu, pedoman ini juga bertujuan untuk menyamakan format laporan pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional.

(-)

1. Pejabat yang tidak melaksanakan TLHP Fungsional dalam batas waktu dikenakan sanksi administratif. 2. Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dipidana sesuai UU No. 15 Tahun 2004. 3. Pimpinan yang tidak menindaklanjuti saran/rekomendasi dalam LHP dikenakan sanksi sesuai UU dan dapat mempengaruhi penilaian kinerja.