Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 7/2016 · Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2016Tanggal Penetapan:11 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku11 Agustus 2016
Tanggal Penetapan11 Agustus 2016
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman perencanaan bagi penyusunan Renstra-OPD, RKPD, Renja-OPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kota, serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan.

RPJMD ini memuat penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJP Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025. RPJMD ini juga merupakan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

RPJMD Kota Depok Tahun 2016-2021 memiliki sistematika yang meliputi:

  1. Pendahuluan: Latar belakang, landasan hukum, hubungan antar dokumen, sistematika penyusunan, maksud dan tujuan.
  2. Gambaran Umum Kota Depok: Aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Kota Depok: Evaluasi kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, dan kerangka pendanaan.
  4. Isu-isu Strategis: Tantangan dan permasalahan pembangunan selama 5 tahun dan isu strategis.
  5. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran: Visi dan misi pemerintah daerah, tujuan, dan sasaran dari misi tersebut.
  6. Strategi dan Arah Kebijakan: Arah kebijakan pembangunan daerah, program pembangunan daerah, indikator kinerja, dan tahapan pencapaian.
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah: Hubungan antara kebijakan umum dan program pembangunan daerah.
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas dan Pendanaan: Rencana program prioritas dan kebijakan keuangan daerah.
  9. Indikator Kinerja Daerah: Ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah.
  10. Penutup.

Isi dan uraian RPJM Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)