Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Tulung Selapan, Pemulutan Mesuji Masins-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Kecamatan-Kecamatan Buyung Lincir, Talang Kelapa Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyu Asin, Dan Kecamatan-Kecamatan Jayaloka, Tugumulyo Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 15/1981 · PP No. 15 Tahun 1981 · PP Nomor 15 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1981Tanggal Penetapan:21 Mei 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan-Kecamatan Tulung Selapan, Pemulutan Mesuji Masins-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Kecamatan-Kecamatan Buyung Lincir, Talang Kelapa Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyu Asin, Dan Kecamatan-Kecamatan Jayaloka, Tugumulyo Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1981
Tanggal Penetapan21 Mei 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan kecamatan-kecamatan baru ini didasarkan pada hasil positif dari perwakilan kecamatan yang telah ada, yang menunjukkan peningkatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pengembangan ekonomi lokal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan tujuh kecamatan baru, yaitu Tulung Selapan, Pemulutan, Mesuji, Bayung Lincir, Talang Kelapa, Jayaloka, dan Tugumulyo. Setiap kecamatan baru meliputi sejumlah desa atau dusun yang telah ditentukan. Pembentukan ini bertujuan untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa setiap perubahan desa dalam kecamatan yang baru dibentuk, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, harus ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, selama tidak mengubah batas-batas wilayah kecamatan.

(-)

(-)