di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim
Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2008 · PERPRES No. 46 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi peningkatan gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim global, yang berdampak negatif pada kualitas lingkungan hidup dan kehidupan. Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap perubahan iklim, sehingga diperlukan pengendalian yang bertanggung jawab sesuai kemampuan sosial, ekonomi, dan teknologi. Pembentukan Dewan Nasional Perubahan Iklim bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pengendalian perubahan iklim dan memperkuat posisi Indonesia di forum internasional.
Ketentuan Substansial
Dewan Nasional Perubahan Iklim bertugas merumuskan kebijakan nasional, strategi, program, dan kegiatan pengendalian perubahan iklim, termasuk adaptasi, mitigasi, alih teknologi, dan pendanaan. Dewan ini juga mengatur mekanisme perdagangan karbon dan memantau implementasi kebijakan. Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari Presiden sebagai Ketua, beberapa Menteri sebagai Wakil Ketua dan Anggota, serta dibantu oleh Kelompok Kerja yang dapat dibentuk sesuai kebutuhan. Sekretariat Dewan dibentuk untuk mendukung administrasi, dan biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.