Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 5/2005 · Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2005Tanggal Penetapan:4 Mei 2005
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku09 Mei 2005
Tanggal Penetapan04 Mei 2005
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau (Lembaran daerah Tahun 2001 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Karang Ambun, Kelurahan Gunung Panjang, dan Kelurahan Gayam di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kelurahan Karang Ambun dan Kelurahan Gunung Panjang sebelumnya merupakan bagian dari Kelurahan Tanjung Redeb, sedangkan Kelurahan Gayam sebagian berasal dari Kelurahan Bugis dan sebagian dari Kelurahan Tanjung Redeb.

Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing kelurahan yang baru dibentuk, yang digambarkan dalam peta sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan luas wilayah masing-masing kelurahan. Dengan pembentukan kelurahan-kelurahan baru ini, luas wilayah Kelurahan Tanjung Redeb dan Kelurahan Bugis mengalami perubahan.

Kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Lurah. Lurah memperoleh pelimpahan wewenang dari Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(-)

(-)