Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2013 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku15 Februari 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penanganan pengaduan tenaga honorer guna menjamin kejelasan dan transparansi publik. Dalam proses penyelesaian tenaga honorer, dilakukan Quality Assurance (QA), Verifikasi Ulang, dan Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap Tenaga Honorer Kategori I. Pedoman ini menjadi acuan bagi Kelompok Kerja Penanganan Tenaga Honorer dalam menangani pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan melalui surat, email, atau tatap muka, dan harus disertai identitas pengirim yang jelas. Pengaduan yang diterima akan ditelaah dan dianalisis oleh Kelompok Kerja, dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri.

(-)

(-)