Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 7/2020 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menggantikan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan substansial mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Pengelolaan keuangan daerah mencakup hak dan kewajiban daerah terkait pajak, retribusi, pinjaman, penyelenggaraan urusan pemerintahan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** - Kewajiban bagi Bendahara Penerimaan untuk menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. - Kewajiban bagi setiap pejabat untuk tidak melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. - Kewajiban menyelenggarakan penatausahaan bagi PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah.

(-)

(-)