Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 5/2021 · Peraturan Perpusnas No. 5 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:12 Juli 2021
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaSistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan12 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kurangnya integrasi dalam pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pendataan satu pintu yang terintegrasi, efektif, dan efisien guna memastikan keseragaman data dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Sistem Pendataan Satu Pintu akan dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, meliputi penerimaan, pencatatan, pendayagunaan, dan pengawasan. Penerimaan karya dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman, dan pencatatan mencakup berbagai data terkait koleksi. Pendayagunaan dilakukan secara terbatas untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, sementara pengawasan dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan kepatuhan Pelaksana Serah.

1. Sistem Pendataan Satu Pintu diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Perpustakaan Nasional ini. 2. Pendataan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Perpustakaan Nasional ini, harus dilakukan migrasi ke dalam Sistem Pendataan Satu Pintu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Sistem Pendataan Satu Pintu.

1. Data pengawasan menjadi dasar untuk melakukan pembinaan, pemberian sanksi, dan pemberian penghargaan kepada Pelaksana Serah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.