Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PEUSADA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Timur 11/2016 · Perda Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2017Tanggal Penetapan:20 Februari 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PEUSADA
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku20 Februari 2017
Tanggal Penetapan20 Februari 2017
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Qanun ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Timur Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peusada. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada PDAM Tirta Peusada, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk mewujudkan Pemerintahan Rakyat Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan substansial dalam qanun ini meliputi: 1. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada PDAM Tirta Peusada yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Timur Nomor 5 Tahun 1975. 2. Penyertaan modal berupa uang yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten dari APBK Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp. 5.700.375.364,-. 3. PDAM Tirta Peusada wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Bupati. 4. Bupati wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PDAM Tirta Peusada setiap tahun dan dapat menunjuk pihak lain yang independen dan profesional untuk melakukan penilaian tersebut.

(-)

(-)