Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 04/2021 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 04 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2021Tanggal Penetapan:2 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku02 November 2021
Tanggal Penetapan02 November 2021
Tempat PenetapanUjoh Bilang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2020 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi penurunan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 69.610.256.259,00 sehingga menjadi Rp 1.311.419.333.294,00, serta penurunan anggaran belanja daerah sebesar Rp 249.190.618.029,00 sehingga menjadi Rp 1.631.838.971.524,00. Defisit anggaran tercatat sebesar Rp 320.419.638.230,00. Penerimaan pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp 176.726.362.832,00 menjadi Rp 323.273.637.168,00, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 2.853.998.938,00 menjadi Rp 2.853.998.938,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)