di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pembangunan Proyek Gas Natuna
Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1996 · Keppres No. 79 Tahun 1996 · Keppres Nomor 79 Tahun 1996
Peraturan baru: Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1996 merupakan peraturan baru (Keputusan Presiden/Keppres) yang ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan pembangunan Proyek Gas Natuna.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Keppres ini secara tegas menegaskan kembali dan menjabarkan lebih lanjut tugas Tim Pelaksana Proyek Natuna yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996. Dengan kata lain, Keppres No. 79/1996 bersifat pelengkap/penajaman terhadap ketentuan yang ada dalam Keppres 14/1995 dan perubahannya.
Apakah menggantikan/merubah sebelumnya? Dokumen ini tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian seluruh teks Keppres terdahulu. Dari teksnya dapat dibaca bahwa Keppres 79/1996 menambah dan mengatur lebih lanjut tugas dan mekanisme pelaksanaan (mis. penetapan Koordinator dan kewenangannya), sehingga bersifat suplementer dan clarificatory terhadap Keppres 14/1995 beserta perubahan 39/1995 dan 71/1996, bukan merupakan pencabutan eksplisit terhadap peraturan tersebut.
Status berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 8). Dokumen ditetapkan di Jakarta pada 9 Oktober 1996, sehingga berlaku sejak tanggal tersebut kecuali ada ketentuan pelaksanaan lain yang ditetapkan kemudian oleh Koordinator sesuai Pasal 7.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering / klause transisi khusus:
Tidak mengatur sanksi