Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pembangunan Proyek Gas Natuna

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1996 · Keppres No. 79 Tahun 1996 · Keppres Nomor 79 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1996Tanggal Penetapan:9 Oktober 1996
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Pembangunan Proyek Gas Natuna
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1996
Tanggal Penetapan09 Oktober 1996
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1996 merupakan peraturan baru (Keputusan Presiden/Keppres) yang ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan pembangunan Proyek Gas Natuna.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Keppres ini secara tegas menegaskan kembali dan menjabarkan lebih lanjut tugas Tim Pelaksana Proyek Natuna yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996. Dengan kata lain, Keppres No. 79/1996 bersifat pelengkap/penajaman terhadap ketentuan yang ada dalam Keppres 14/1995 dan perubahannya.

  • Apakah menggantikan/merubah sebelumnya? Dokumen ini tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian seluruh teks Keppres terdahulu. Dari teksnya dapat dibaca bahwa Keppres 79/1996 menambah dan mengatur lebih lanjut tugas dan mekanisme pelaksanaan (mis. penetapan Koordinator dan kewenangannya), sehingga bersifat suplementer dan clarificatory terhadap Keppres 14/1995 beserta perubahan 39/1995 dan 71/1996, bukan merupakan pencabutan eksplisit terhadap peraturan tersebut.

  • Status berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 8). Dokumen ditetapkan di Jakarta pada 9 Oktober 1996, sehingga berlaku sejak tanggal tersebut kecuali ada ketentuan pelaksanaan lain yang ditetapkan kemudian oleh Koordinator sesuai Pasal 7.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama Keppres ini adalah memberikan dukungan optimal bagi pelaksanaan Proyek Gas Natuna yang dinilai strategis bagi pembangunan nasional (konsideran a).
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menegaskan kembali dan menjabarkan tugas Tim Pelaksana Proyek Natuna sebagaimana diatur dalam Keppres sebelumnya (14/1995 dan perubahan), agar keberhasilan proyek dapat terwujud segera (konsideran b).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Koordinator (Ketua Tim Pelaksana) bertanggung jawab kepada Presiden dan diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan dan menyetujui langkah-langkah kebijakan Pemerintah yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proyek (Pasal 1(1) dan Pasal 2(a)).
    • Koordinator berwenang mengkoordinasikan dan menyetujui pentahapan perencanaan dan pelaksanaan sesuai rekomendasi Tim Pimpinan Harian (Pasal 2(b)).
    • Koordinator mempunyai tugas pengawasan atas pelaksanaan proyek (Pasal 2(c)).
    • Koordinator berwenang menetapkan peraturan dan tata cara pelelangan serta pengadaan barang dan jasa khusus untuk proyek (Pasal 2(d) dan Pasal 5).
    • Koordinator dapat membentuk Tim Manajemen Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi, Tim Pimpinan Harian, dan unsur-unsur lain sesuai kebutuhan; Tim Pimpinan Harian dan unsur-unsur lainnya memiliki susunan organisasi, tugas, kewenangan, dan tata kerja yang diatur oleh Koordinator atau Tim Pimpinan Harian sebagaimana ketentuan Pasal 3(2)-(4).
    • Tim Pimpinan Harian dapat dibantu oleh Tim Penasehat yang anggotanya wakil instansi pemerintah terkait dan dibentuk oleh Koordinator (Pasal 3(5)).
    • Kerjasama dan partisipasi Pertamina dan Operator Kontrak Bagi Hasil diupayakan untuk diikutsertakan dalam Tim Pimpinan Harian demi kelancaran tugas (Pasal 4).
    • Seluruh biaya pelaksanaan Keppres dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan sumber lain yang sah (Pasal 6).
    • Koordinator diberi kewenangan untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut (Pasal 7).
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Koordinasi terpusat: pembentukan posisi Koordinator sebagai otoritas koordinatif dan pengambil keputusan utama mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengadaan khusus proyek.
    • Efisiensi dan kelancaran pelaksanaan: melalui pembentukan tim-tim teknis dan manajemen yang jelas susunan dan tugasnya.
    • Partisipasi pihak terkait: melibatkan Pertamina dan operator kontrak bagi hasil dalam mekanisme pengambilan keputusan operasional (Pasal 4).
    • Pengaturan khusus untuk pengadaan: memungkinkan pemberlakuan tata cara pelelangan dan pengadaan khusus untuk kebutuhan proyek (Pasal 2(d), Pasal 5).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan Koordinator dan Wakil Ketua serta pembentukan Tim Manajemen Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi dan Tim Pimpinan Harian untuk mengelola perencanaan dan pelaksanaan (Pasal 1 dan Pasal 3).
    • Penetapan susunan organisasi, keanggotaan, tugas, kewenangan, dan tata kerja Tim Pimpinan Harian oleh Koordinator; unsur-unsur lain ditetapkan oleh Tim Pimpinan Harian dengan persetujuan Koordinator; dan tim-tim internal ditetapkan oleh pimpinan unsur dengan persetujuan Tim Pimpinan Harian (Pasal 3(2)-(4)).
    • Pengaturan pelelangan dan pengadaan barang/jasa dilakukan menurut peraturan dan tata cara yang ditetapkan oleh Koordinator (Pasal 2(d) dan Pasal 5).
    • Pengawasan pelaksanaan proyek menjadi kewenangan Koordinator (Pasal 2(c)).
    • Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan oleh Koordinator sesuai kebutuhan (Pasal 7), sehingga mekanisme rinci akan diatur kemudian melalui keputusan pelaksana.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 8). Dokumen ditetapkan pada 9 Oktober 1996, sehingga ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku sejak tanggal tersebut kecuali diatur lain oleh Koordinator melalui ketentuan pelaksanaan (Pasal 7).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Secara implisit Keppres ini bersifat melengkapi dan memperjelas tugas Tim Pelaksana yang sudah ada menurut Keppres 14/1995 dan perubahan. Frasa "Disamping tugas-tugas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995..." (Pasal 1(1)) menunjukkan bahwa tugas sebelumnya tetap berlaku dan Koordinator diberi peran tambahan/koordinatif.
    • Tidak terdapat perintah eksplisit mengenai pembubaran entitas sebelumnya; namun pelaku yang sudah ada harus menyesuaikan struktur dan tugasnya sesuai ketentuan pembentukan Tim Pimpinan Harian, Tim Manajemen, dan pengaturan lebih lanjut oleh Koordinator (Pasal 3).
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Keppres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau operasional yang spesifik. Penyesuaian dianggap harus segera dilakukan mengingat tujuan percepatan pelaksanaan proyek, namun waktu dan rincian penyesuaian akan ditentukan oleh Koordinator melalui ketentuan pelaksana (Pasal 7).
  • Grandfathering / klause transisi khusus:

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang memberikan pengecualian khusus terhadap entitas atau keputusan terdahulu. Yang ada adalah pengakuan terhadap tugas-tugas yang sudah diatur sebelumnya (Keppres 14/1995 dan perubahannya) dan penempatan peran koordinatif baru tanpa pencabutan eksplisit aturan terdahulu.

Tidak mengatur sanksi