Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Dearah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2006Tanggal Penetapan:19 September 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Dearah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku19 September 2006
Tanggal Penetapan19 September 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Transisi (RPJM Daerah Transisi) Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan daerah menyusun RPJM. Tujuan penyusunan RPJM Daerah Transisi adalah untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, dan kemajuan pembangunan daerah, serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran kegiatan pembangunan.

RPJM Daerah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Banyumas untuk penyelenggaraan pembangunan tahun 2007-2008. RPJM Daerah Transisi menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD). SKPD melaksanakan program dalam RPJM Daerah Transisi yang dituangkan dalam Renstra SKPD.

Sistematika RPJM Daerah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008 meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Visi dan Misi, Strategi Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Arah Kebijakan Umum, Program Pembangunan Daerah, dan Penutup.

(-)

(-)