di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 3/2015 · Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kendala dalam implementasi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang terlalu tinggi, sehingga banyak objek pajak menjadi nihil setelah dikurangi NJOPTKP.
Ketentuan substansial yang diubah adalah:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan NJOPTKP dengan kondisi di lapangan dan memastikan bahwa objek pajak yang seharusnya dikenakan pajak tidak menjadi nihil.