Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 3/2015 · Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan09 September 2015
Tempat PenetapanKotamobagu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kendala dalam implementasi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang terlalu tinggi, sehingga banyak objek pajak menjadi nihil setelah dikurangi NJOPTKP.

Ketentuan substansial yang diubah adalah:

  1. Pasal 2 ayat (5), yang mengatur besarnya NJOPTKP, diubah menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
  2. Pasal 5 huruf a, yang mengatur tarif pajak untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), diubah menjadi 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan NJOPTKP dengan kondisi di lapangan dan memastikan bahwa objek pajak yang seharusnya dikenakan pajak tidak menjadi nihil.

(-)

(-)